DJP LUNCURKAN APLIKASI iKSWP, SATU APLIKASI UNTUK TIGA LAYANAN Jakarta, 11 Februari 2019 - Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang bisa diakses melalui DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Saat ini aplikasi iKSWP dapat dimanfaatkan untuk tiga layanan sebagai berikut: 1. Login ke akun DJPOnline. Pilih "Info KSWP" pada menu layanan. Pada kolom untuk keperluan pilih "Konfirmasi Status Wajib Pajak". Masukkan kode keamanan. Selanjutnya akan muncul persyaratan validasi, cek alasan atas status tidak valid tersebut. Apabila tidak valid pada alasan kedua, lakukan pelaporan SPT Tahunan terlebih dahulu.
DJP Online on Windows PC Download Free 2 20 com muazhara djponline
Pertama, pastikan Anda terlebih dahulu sudah memiliki akun DJP Online. Jika sudah, masukan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password Anda, serta kode keamanan. Setelah itu, klik menu Profil. Baca Juga: Siap-Siap! Lapor Realisasi Repatriasi PPS Bisa di DJP Online Pada video ini menunjukkan bagaiaman memunculkan atau mengaktifkan menu layanan Info KSWP pada DJP Online
Cara Menggunakan Info KSWP Dwi Utomo 3.36K subscribers 9K views 2 years ago MALANG Dengan menggunakan menu Info KSWP di DJP Online, Anda dapat menggunakannya sebagai pengganti. 1 MENIT CARA CETAK KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK (KSWP) djp online Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk Perizinan Online Single Submission (OSS) melalui djponline.pajak.go.id 
Pelindo 3 DJP optimalisasi layanan dengan penggunaan aplikasi KSWP
Bukan hanya menggunakan system offline saja, bahkan DJP sendiri juga sudah meluncurkan beberapa aplikasi informasi terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP yang nantinya telah bisa diakses secara langsung melalui laman resmi dari DJP online. DJP Online Services: - e-Billing Electronic Payment System. Easier, faster, more accurate! - e-Filing e-Filing is one way to submit SPT electronically. Easier, faster, safer! - e-Form e-Form is one way to submit SPT using electronic forms. - KSWP Info Information related to Taxpayer Status Confirmation.
Cara Cetak KSWP - Untuk mencetak Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online, silakan ikuti langkah-langkah berikut: Kunjungi situs DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id/. Masuk ke akun Anda dengan memasukkan username dan password yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu. Cara Buat KSWP DJP Online - Syarat Tender Ke Pemerintah - YouTube 0:00 / 4:15 Cara Buat KSWP DJP Online - Syarat Tender Ke Pemerintah Masalah Pajak 5.77K subscribers 3.7K views 1. 
Kswp Djp Online Kepatuhan Laporan Pajak Dalam Perizinan Oss Dpmptsp
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) djp online untuk Perizinan Online Single Submission (OSS) melalui djponline.pajak.go.id Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan. KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu guna mendapatkan keteran.
Jakarta, 11 Februari 2019 - Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang bisa diakses melalui DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Informasi lebih lanjut mengenai layanan yang dapat diakses melalui aplikasi iKSWP dapat diunduh pada berkas di bawah ini. Berkas Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang bisa diakses melalui DJP Online ( https://djponline.pajak.go.id ). Saat ini, aplikasi iKSWP dapat dimanfaatkan untuk tiga layanan sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui status KSWP 
djp online Bukapintu
Masukkan kembali NPWP Anda, password dan kode keamanan. Lalu, klik Login. Setelah itu, pilih menu Layanan pada dashboard DJP Online. Lalu klik kolom KSWP. Nanti Anda akan otomatis melihat data profil wajib pajak antara lain nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat wajib pajak. Login | Direktorat Jenderal Pajak Login NIK/NPWP Kata Sandi klik untuk ubah kode Lupa Kata Sandi ? Login Pengguna Baru? Daftar disini Belum Menerima Email Aktivasi ? Belum Punya NPWP ?








